7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan. 8 Klik pada pilihan Kode Billing. 9. Klik Cetak Kode Billing. 10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut. Demikian cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online.
Untuk pelaporan pajak bulanan, dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN lewat e-SPT yang mempermudah urusan Anda. Untuk cara lapor pajak perusahaan non PKP secara Tahunan atau SPT Tahunan, selain menggunakan formulir SPT PPh Badan juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli
Laporan pajak adalah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan biasanya secara tahunan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP). Apa itu laporan pajak, sistem pemungutan, dokumen yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara melapor dan cara lapor pajak secara online? Simak penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal.
Lapor Pajak Lewat E-Filing. Cara melapor SPT Tahunan online badan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Melalui cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPh badan kapan saja dan di mana saja, sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak OP adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pajak badan adalah 30 April 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 13 Maret
e-Filing adalah sistem pelaporan SPT pajak elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka Wajib Pajak toko online memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 10%, kecuali untuk
9vPU.